Siapa tak pusing dihadapkan dengan permasalahan pajak? Perhitungan pajak yang rumit seringkali membuat Anda kesulitan membuat laporan dan salah dalam membayarkan pajak. Tapi itu dulu, kini Edutax Indonesia hadir untuk menyelesaikan problem tersebut. Dipioneeri oleh Partner berpengalaman lebih dari 20 tahun dengan layanan berfokus pada individu dan badan yang menjalankan kegiatan usaha.
In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper Aenean vulputate eleifend tellus. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium.
Reyana Resmita
Pelanggan Bride Story
In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper Aenean vulputate eleifend tellus. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium.
Reyana Resmita
Pelanggan Bride Story
Tidak mengerti aturan pajak dengan detil?
Tidak tahu standar laporan pajak yang baik?
Tidak ada waktu untuk selalu mengikuti update aturan terbaru?
Belum bisa menyerahkan data yang sensitif kepada staf (seperti: perhitungan gaji)
Lingkungan bisnis yang tidak mendukung?
Tidak bisa menjawab pertanyaan dari Fiskus?
Tidak memiliki staf pajak atau punya staf tapi kurang kompeten?
Merasa tidak tenang karena tidak dapat menyediakan data sesuai ketentuan yang berlaku?
Kami merupakan kantor konsultan pajak terpercaya yang memiliki izin praktek dan resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Layanan kami mempermudah Anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan secara efektif, cepat, dan hemat biaya.
Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang ini, kami yakin dapat membantu Anda mengidentifikasi segala kemungkinan serta konsekuensi yang ada untuk menemukan opsi pajak paling menguntungkan bagi usaha Anda. Dengan begitu, Anda tetap bisa patuh pajak walau membayar lebih sedikit.
Dapatkan rasa tenang, serahkan semua pada ahlinya!
Mengurus bisnis akan menjadi tantangan berat kalau Anda tidak mengerti tentang perpajakan. Berhadapan dengan administrasi yang rumit tentu memerlukan pengetahuan mendalam. Maka, lebih bijaksana kalau Anda menyerahkan urusan analisa data dan perhitungan kepada profesional. Langkah cerdas ini akan mengurangi resiko kesalahan dalam pelaporan pajak dan menciptakan ketenangan pikiran.
Edutax Indonesia siap membantu Anda sepenuh hati. Kami memberikan rekomendasi yang tepat, sehingga Anda bisa mengembangkan usaha tanpa kendala berarti.
Dijalankan oleh Partner dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang Pajak
Didukung oleh tim yang kompeten dan peduli
Menggunakan software dan teknologi terkini untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Lebih murah dibandingkan jika Anda membentuk tim internal sendiri
Prosedur pengendalian mutu yang memadai
Platform komunitas online untuk update peraturan, konsultasi dan mempelajari kasus-kasus pajak di Indonesia
Kami membantu menghitung, membuat laporan dan melaporkan ke sistem DJP. Dalam prosesnya, kami melakukan perhitungan secara matang dan memberikan laporan akurat terhadap pajak yang telah dihitung serta disusun secara rapi.
Saat ini, Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self Assesment, dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, kegiatan menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.
Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Konsekuensinya, setiap orang yang menjalankan usaha dan telah memiliki NPWP wajib melakukan pemenuhan kewajiban berupa hitung, setor, lapor setiap bulan, meliputi :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
b. SPT Masa PPh Pasal 21
c. SPT Masa PPh Pasal 22
d. SPT Masa PPh Pasal 23
e. SPT Masa PPh Pasal 26
f. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
g. SPT Masa PPh Pasal 15
h. SPT Masa PPN
Saat ini, Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self Assesment, dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, kegiatan menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.
Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Konsekuensinya, setiap orang yang menjalankan usaha dan telah memiliki NPWP wajib melakukan pemenuhan kewajiban berupa hitung, setor, lapor setiap bulan, meliputi :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
b. SPT Masa PPh Pasal 21
c. SPT Masa PPh Pasal 22
d. SPT Masa PPh Pasal 23
e. SPT Masa PPh Pasal 26
f. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
g. SPT Masa PPh Pasal 15
h. SPT Masa PPN
Jasa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bulanan
( Tax Compliance Service )
Kami fokus pada pengisian SPT Tahunan bagi individu dan badan yang menjalankan kegiatan usaha.
Setiap tahunnya, tiap orang yang memiliki NPWP wajib melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dijalankan dalam bentuk SPT Tahunan. SPT Tahunan ini meliputi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Kami membantu menganalisa data, berkomunikasi dengan Fiskus, membuat surat dan melaporkan agar surat dinyatakan TUNTAS. Karena, jika dinyatakan TIDAK TUNTAS, maka akan ada tindakan lanjutan berupa pemeriksaan/penyidikan pajak.
Dalam praktek pengawasan, Fiskus sering mengirimkan surat untuk meminta keterangan / data mengenai hal-hal terkait SPT atau informasi yang masuk ke kantor pajak.
Contoh pertanyaan :
Mengapa penjualan dibanding PPN tidak sama?
Mengapa data penjualan dari perusahaan A tidak sama dengan laporan Anda?
Mengapa setoran Anda turun?
Jawaban pada umumnya dibuat dalam bentuk surat resmi dilampiri data dan atau dokumen pendukung. Jika surat dinyatakan TIDAK TUNTAS, maka akan ada tindakan lanjutan berupa pemeriksaan / penyidikan pajak.
Rp 1.500.000
Rp 25.550.000
– Perhitungan pajak
-Pembuatan id-
Rp 2.000.000 / bulan
Rp 1.500.000 / bulan
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
Rp 3.500.000 / bulan
Rp 3.000.000 / bulan
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Verifikasi e-faktur
– Pembuatan id-billing
– Pelaporan SPT Masa
Rp 6.000.000 / bulan
Rp 5.000.000 / bulan
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Verifikasi e-faktur
– Pembuatan id-billing
– Pelaporan SPT Masa
– Analisa Surat Himbauan
– Konsultasi dan review bukti/data/dokumen
– Membuat Jawaban Tertulis
Rp 12.000.000 / bulan
Rp 9.000.000 / bulan
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Perhitungan Pajak Terutang
– Pembuatan id-billing
– Pembuatan SPT Masa
– Pembuatan Bukti Potong
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi biaya dan obyek PPh
– Verifikasi e-faktur
– Pembuatan id-billing
– Pelaporan SPT Masa
– Ekualisasi pendapatan dan Obyek PPN
– Ekualisasi biaya dan Obyek PPN
– Analisa Surat Himbauan
– Konsultasi dan review bukti/data/dokumen
– Komunikasi dengan Fiskus
– Memberikan penjelasan dan bukti/data kepada Fiskus
– Membuat Jawaban Tertulis
– Pengiriman Surat Himbauan
– Ekualisasi biaya dan Obyek PPN
– Perhitungan DER
– Laporan Keuangan Fiskal
– Catatan Laporan Keuangan
– e-SPT PPh
– Pelaporan SPT Tahunan
Kami memberikan jasa pendampingan pemeriksaan yang meliputi analisa masalah, review kelengkapan data, mendampingi Anda dalam memberikan penjelasan sehingga dalam pemeriksaan pajak memberikan dampak yang tidak memberatkan bagi Anda.
Konsekuensi dari penerapan sistem Self Asessment adalah adanya pengawasan yang dilakukan oleh Fiskus, bisa berdasarkan seleksi tertentu atau keadaan tertentu (SPT lebih bayar). Tindakan adalah wajar dan setiap Wajib Pajak memiliki peluang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kami memberikan jasa meliputi penyiapan surat Keberatan / Banding dan menghadap Fiskus untuk melakukan argumentasi dan berupaya menggugurkan tagihan pajak yang dianggap tidak benar.
Dalam proses pemeriksaan terkadang terjadi dispute atas penerapan peraturan pajak, sehingga muncul tagihan pajak yang menurut klien seharusnya tidak ada, sehingga memaksa klien melakukan upaya hukum lanjutan yang disebut “keberatan” kepada Kantor Wilayah DJP. Apabila upaya ini gagal, masih dapat dilanjutkan dengan “Banding” ke Pengadilan Pajak.
Kami memberikan penjelasan atas suatu penerapan peraturan, menelaah dampak, dan opsi-opsi yang mungkin bisa dilakukan agar beban pajak optimal.
Internal tax review adalah simulasi pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tim kami untuk mengetahui apakah pelaksanaan kewajiban pajak di perusahaan saat ini sudah memenuhi standar / ketentuan yang berlaku dan apakah ada opsi-opsi yang dilakukan agar pemenuhan kewajiban pajak bisa lebih optimal, yakni pajak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku, namun dengan jumlah paling sedikit.
Kini, tak perlu takut berurusan dengan pajak. Anda dapat mengandalkan kami. Tim kami yang profesional dan berpengalaman akan memberikan rekomendasi terbaik. Kami pun sangat sigap dan responsif terhadap dinamika dunia perpajakan sehingga menawarkan penyelesaian yang valid untuk masalah Anda.
Rasakan Ketenangan Bersama Kami, Karena :
Usaha Lebih Lancar
Anda memiliki informasi yang cukup tentang peraturan pajak, sehingga dapat membuat strategi / menjalankan usaha dengan lebih baik.
Terhindar Dari Resiko
Anda dapat menjalankan praktek perpajakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Worry-Free
Bersama Edutax Indonesia, Anda bisa melengkapi data dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada kekhawatiran jika diperiksa oleh Fiskus.
Mudah Kelola Gaji
Tidak khawatir lagi dengan data yang sensitif bagi karyawan seperti gaji.
Punya Partner Andalan
Anda memiliki partner yang dapat diandalkan sebagai tempat bertanya, diskusi, dan memberi teguran dini apabila terjadi praktek pajak yang tidak tepat.
Hemat Biaya
Jasa kami adalah solusi yang bersahabat dari segi pembiayaan, jika dibandingkan opsi lain.
Hemat
Rp 1.500.000
Rp 25.550.000
Galmour
Rp 1.500.000
Rp 25.550.000
MIddle
Rp 1.500.000
Rp 25.550.000
Untuk memastikan bahwa seluruh obyek pajak telah dilaporkan seluruhnya, Fiskus akan melakukan penelitian pada biaya yang dilaporkan pada Laporan Keuangan dan membandingkannya dengan SPT Masa PPh/PPN yang sudah dilaporkan. Proses ini disebut dengan Ekualisasi.
Contoh : jumlah biaya gaji pada Laporan Keuangan dibandingkan dengan obyek PPh Pasal 21, jumlah Peredaran Usaha dibandingkan dengan DPP PPN.
Tidak bisa, sesuai ketentuan yang berlaku. Input di e-faktur dilakukan sendiri oleh staff internal dari perusahaan.
Bisa, namun layanan jasa tersebut akan dibuatkan perjanjian kerja terpisah dan dikenakan biaya di luar dari layanan jasa di atas.
Bisa, biaya akomodasi akan dibebankan kepada perusahaan.
Tidak, pembukuan dan atau pencatatan secara komersial wajib diselenggarakan oleh perusahaan. Tim Edutax Indonesia akan melakukan review, ekualisasi, perhitungan penyusutan fiskal dan koreksi fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial yang dibuat oleh perusahaan.
Tentu, tim kami akan memberikan arahan formulir, format, dokumen apa saja yang perlu ada agar pelaporan pajak memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sumber datanya.
Himbauan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus adalah proses yang biasa dilakukan dalam sistem Self Assesment. Tidak ada jaminan dari kami, bahwa laporan pajak Anda tidak akan mendapat himbauan dan atau dilakukan proses pemeriksaan pajak, namun kami mengupayakan agar laporan pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat ditelusur dan dipertanggungjawabkan.
Tidak ada kunjungan yang terjadwal secara rutin, dengan kemajuan teknologi saaat ini, komunikasi dan pemenuhan data dilakukan via online (WA, Email, Zoom, dan lainnya) . Kunjungan akan dilakukan jika dianggap perlu.
Perusahaan menunjuk 1 orang staf untuk menyiapkan data-data dan berkomunikasi dengan tim kami dalam pengerjaan rutin. Bila direksi memerlukan diskusi dan konsultasi dengan Partner kami, maka akan dijadwalkan terlebih dulu.
Mohon maaf, sebaiknya staf tersebut direkrut sendiri oleh perusahaan agar sesuai dengan karakter dan budaya perusahaan.
Untuk menjaga kualitas pengerjaan, kami bekerja secara tim dengan struktur : staf, team leader, dan supervisor. Kami jarang menginisiasi pergantian, tapi kalau terpaksa melakukannya, maka kami akan memberitahukannya secara resmi dan Anda tidak perlu khawatir akan terjadi informasi yang terputus karena semua data terdokumentasi dengan baik.
EDUTAX INDONESIA
Info selengkapnya dan diskusi daring dapat melalui tombol berikut :
Created by JagoLP